Semangat pagi, semoga semuanya selalu di Rahmati Allah SWT. Kita pada
dasarnya adalah makhluk sosial artinya tidak bisa terlepas dari kehidupan orang
lain. Manusia tidak akan bisa menyelesaikan persoalan hidupnya sendiri. Untuk mencukupi
kehidupannya sangatlah butuh orang lain. Salah satu peran yang paling penting
dalam kehidupan manusia adalah ketika saling mencukupi satu sama lain.
Banyak orang yang melakukan jual beli dalam persoalan mencukupi
kebutuhannya. Kegiatan ini paling banyak di lakukan di pasar dengan berdagang. Mengenai
berdagang ini juga sudah diajarkan oleh Rasul. Oleh sebab itu kebanyakan orang
muslimjuga bermatapencaharian dengan berdagang. Tapi apakah mereka berdagang sesuai
syariat Islam, atau justru malah sebaliknya.
Nah, untuk kali ini saya akan membahas mengenai hal tersebut. Sebelumnya jual
beli itu apa sih? Defiinisi jual beli sebagaimana dikemukakan oleh para
ulama memberikan suatu pengertian sekaligus penekanan bahwa istilah jual beli
merupakan gabungan dari kata al-bai’ (menjual) dan syira’ (membeli)
– karena adanya keterlibatan aktif antara dua belah pihak yang melakukan
transaksi jual beli. Atau dengan kata lain, jual beli merupakan aktifitas yang
melibatkan dua belah pihak atau lebih untuk melakukan pertukaran barang dengan
cara tertentu, baik pertukaran barang dengan barang (barter) maupun dengan alat
tukar (uang).
Dalam
definisi tersebut juga terkandung nilai, bahwa jual beli merupakan salah satu
proses al-taghayyur al-milkiyah (perubahan kepemilikan) dari
pihak penjual kepada pihak pebeli yang bersifat permanen. Oleh sebab itu, jual-
beli yang syar’i adalah jual beli secara lepas atau tidak diikat dengan syarat
tertentu seperti menjual dalam waktu satu bulan, satu tahun dan lainnya, atau
menjual barang dengan syarat si pembeli harus menjual kembali barang tersebut
kepada pihak penjual pertama pada waktu yang sudah mereka tentukan.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang Corona Virus
Sekarang sudah
paham kan mengenai jual beli itu sendiri. Lalu bagaimana hukum jual beli? Dimana
aktifitas jual beli ini banyak dilakukan oleh ummat manusia, bahkan hampir
tidak ada seorangpun di dunia ini yang terbebas dari aktifitas jual-beli, baik
sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dasar hukum disyari’atkannnya jual-beli
dapat dijumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain;
1.
Dalil al-Qur’an
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
– البقرة: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا – النساء: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]
2.
Dalil Hadis Nabi:
سُئِلَ
النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزار والحاكم
“Nabi saw pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik
(paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan
tangannya dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Bazzar dan al-Hakim)
إِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي
“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).”
(HR. Al-Baihaqi)
Pembahasan sebelumnya sudah di bahas mengenai pengertian dan hukum jual
beli. Namun dalam
pembahasan kali ini perlu dikemukakan beberapa prinsip dan etika yang relevan
dengan persoalan jual beli. Dengan demikian diharapkan setiap aktifitas jual
beli yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Sesuatu yang sesuai
tuntunan diharapkan menjadi kegiatan yang menmbulkan manfaat baik.
Larangan menawar barang yang sedang
diitawar oleh orang lain.
…وَلاَ
يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ
…. – رواه مسلم
“….dan janganlah seorang membeli
(menawar) sesuatu yang sedang dibeli (ditawar) oleh saudaranya, dan jangan pula
ia melamar (wanita) yang sedang dilamar oleh saudaranya….”(HR. Muslim)
Larang menawar
barang yang sedang ditawar guna menghindari munculnya kekecewaan, perkelahian
dan pertentangan di antara sesama. Sebab orang yang membeli artinya ingin
memiliki barang tersebut dan kebutuhkannya terhadap barang tersebut. Namun
karena diambil oleh orang lain pada saat terjadinya tawar menawar, menyebabkan tidak
didapatkannya. Maka, akan muncul rasa kecewa, marah, bahkan kebencian di antara
mereka.
Sesuatu yang diperjual belikan
adalah sesuatu yang mubah dan bukan sesuatu yang diharamkan
Dalam hadis Nabi saw. banyak
dijelaskan mengenai larangan menjual sesuatu yang diharamkan oleh agama.
Larangan memakan hasil penjualannya. Hal ini dapat ditemukan penjelasannya dalam
beberapa ayat dan hadis Nabi saw.sebagai berikut;
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ
الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ
أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ
عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود
“Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda:
Allah melkanat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka
lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.
Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka
haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hal tersebut
juga berdampak, maka dari itu dalam ayat dan hadis Nabi saw dijelaskan tentang
dampak yang akan didapatkan oleh orang yang melakukan jual-beli benda najis,
yaitu dosa dan murka Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadis Nabi saw dijelaskan:
لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشَرَةٌ: عَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْحُمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا
وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرَى لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا
– رواه الترميذى وابن ماجة
“Nabi saw telah melaknat dalam
masalah khamar sepuluh golongan; yang memerasnya (produsennya), yang meminta
diperskan (pemesan), yang meminumnya (konsumen), yang membawanya, yang meminta
diantarkan, yang menuangkannya (pelayan), yang menjualnya, yang memakan hasil
penjualannya, yang membelinya, dan yang meminta dibelikan.” (HR. Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
Baca juga: Tau Apa Kau Tentang Perempuan?
Menghindari praktek perjudian dalam
sistem jual beli
Sistem jual
beli yang semakin beragam. Saat ini beberapa prakteknya di lapangan terdapat
sistem jual beli yang terdapat unsur perjudian. Banyak kita temukan seperti
kita membeli sebuah gelang lalu dilemparnya ke botol, dengan jarak yang sudah
ditentukan. Ketika gelang itu masuk kedalam botol yang di inginkan,
diperolehlah barang yang diinginkan. Namun sebaliknya jika tidak masuk, maka
tidak diperoleh pula barang yang diinginkan. Hal ini diharamkan baik berdasarkan
ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw, antara lain:
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ
آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة:
90
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS.
Al-Ma’idah: 90)
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ – رواه
أحمد و أبو داود
“Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya
Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu
atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak
membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum).
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dan masih
banyak lagi prinsip-prinsip dan etika yang harus diperhatikan sehingga sebuah
praktek jual beli menjadi sah sesuai dengan ajaran agama Islam, antara lain;
menghindari berbagai bentuk penipuan dan kecurangan (gharar dan al-gasy),
tidak transparan (jahalah), menzalimi konsumen/pembeli; seperti menimbun
barang (ihtikar) sehingga menyebabkan kelangkaan barang di pasaran dan
menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya, atau mematok harga dengan sangat
tinggi di saat masyarakat sangat membutuhkannya, melakukan praktek yang membahayakan
(dharar), praktek yang banyak terjadi dalam sistem MLM (akan diulas
dalam pembahasan tersendiri) dan lain sebagainya.
Jual beli
merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh manusia. Dan Jual beli juga
suatu cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial. Namun jual-beli juga
merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam.
Karena dalam al-Qur’an hadis Nabi dan berbagai kajian fikih persoalan ini dibahas
dengan jelas. Dalam banyak hadis, Rasulullah saw menjelaskan tentang penting
dan keutamaan persoalan ini, antara lain dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِى
سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ
الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ
– رواه الترمذى
“Dari Abi Sa’id, dari Nabi saw
bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang
yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ
وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ – رواه البخارى
“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya),dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari). eqi.suci_

Tidak ada komentar:
Posting Komentar