Minggu, 26 April 2020

Mengenal Lebih Jauh Tentang Corona Virus


Samakah Covid-19 dengan Corona Virus? 
Covid-19 merupakan masih satu golongan/famili virus dengan Coronavirus. Anggota anggota Coronavirus sendiri yang sudah lumayan terkenal sebelumnya ada: SARS virus, MERS virus , dan sekarang ada anggota baru yang bernama Covid-19. Covid-19 sendiri ditemukan pertama kali di Wuhan pada tahun 2019, kemudian pada awal Januari 2020 pemerintah Tiongkok melaporkan penemuan ini ke WHO, dan akhirnya jenis Coronavirus yang baru ditemukan ini diberi nama Covid-19.

Lalu, seberapa bahaya Covid-19?
Jika dibandingkan dengan pendahulu pendahulu nya , Covid-19 sebenarnya memiliki rata rata kematian yang lebih rendah, dibbanding SARS virus dan MERS virus . Hanya saja, tingkat infeksi virus ini termasuk yang tertinggi. Jadi yang membuat virus ini berbahaya bukan kemampuannya untuk membuat korbannya meninggal, tapi penularannya yang lebih cepat.

Bagaimana Covid-19 menular? 
Covid-19 sendiri ditularkan melalui droplet atau butiran2 air yang halus dan bisa menempel di mana saja seperti tangan, baju, gagang pintu, dan lain sebagainya. Covid-19 pun tidak bisa menyebar lewat udara (airborne) hal itu dibenarkan oleh WHO sendiri, masih belum ditemukan bukti yang cukup kuat kalo virus ini dapat tertular melalui udara.

Kemudian bagaimana gejala dan diagnosa Covid-19?
Untuk gejala umum Covid19 itu meliputi: demam tinggi, batuk kering, dan cepat merasa lelah.. beberapa pasien akan merasakan sakit dan nyeri di tubuhnya, dan sakit tenggorokan. meskipun dengan adanya gejala2 tsb belum tentu terjangkit Covid19, bisa jadi flu biasa , karena Covid19 masih satu famili dengan virus flu, sama2 masuk ke Coronavirus Selain itu qda juga yg asimtomatik, atau Pasien Tanpa Gejala.

Terus, bagaimana kita melindungi diri dari virus ini?
Lanngkah paling aman yang bisa dilakukan dalam upaya melindungi diri dari virus ini , yaitu : 
  1. Jika tidak merasa sakit apa-apa, tetap jaga kesehatan dan kebersihan pribadi dan lingkungan, apabila terpaksa keluar jangan lupa memakai masker, hindari kontak fisik dengan orang lain, cuci tangan setiap sesudah dan sebelum beraktivitas apapun, kurangi sentuh mata, hidung dan mulut. 
  2. Jika merasa kurang enak badan, cobalah untuk isolasi diri sendiri selama minimal 14 hari, sambil tetap menjaga pola makan dan asupan air putih, gunakan obat jika diperlukan, apabila dalam 14 hari sudah sembuh , bisa dipastikan aman. 
  3. Misalkan kejadian di poin b ternyata setelah 14 hari masih kurang enak badan, bisa segera ke rumah sakit rujukan Covid-19 untuk melakukan tes diagnosa. Tes Covid-19 secara umum ada 2: Rapid Test dan PCR/Swab Test.
  4. Rapid Test menggunalan antibodi penderita untuk cek kondisi kesehatan.. relatif murah dan cepat, tapi kurang akurat.. karena bisa saja antibodinya muncul bukan gara-gara Covid-19, makanya untuk Rapid Test biasa dilakukan minimal 2x dengan jeda seminggu antara tes pertama dan keduanya.
  5. Berbeda dengan PCR/Swab Test, pada test ini diambil DNA kita (biasanya melalui jaringan di pipi dalam), untuk dicek ada virusnya atau tidak, untuk test ini lebih akurat karena kita langsung mengetahui virus apa yang ada di dalam tubuh kita, meksipun lebih mahal dan alat untnk melakukan tesnya hanya ada di beberapa rumah sakit rujukan saja.
Sudah adakah vaksin dan obat untuk virus Covid-19?
Untuk obat dan vaksin covid-19 sampai saat ini belum ditemukan,. Untuk vaksin Covid-19 sendiri masih dalam tahap uji coba. Tes uji coba obat secara umum dibagi jadi 4 Tahap , dan untuk vaksin Covid-19 ini sendiri masih ada di Tahap 2, yaitu menentukan dosis aman, dosis optimal, dan dosis mematikan dari (calon) vaksin tersebut . Masih ada 2 tahap lain yang perlu dilalui sebelum bisa benar benar aman dikonsumsi oleh masyarakat secara masif Untuk obat sendiri akhir akhir ini beredar berita bahwa terdapat obat yang bisa menyembuhkan covid19 ini seperti: Chloroquine dan obat Tiongkok Lianghuaqingwen. Baik Chloroquine maupun Lianhuaqingwen itu merupakan obat keras yg biasa digunakan untuk meredakan demam, pegal linu, sakit tenggorokan, batuk. Tapi ini hanya bersifat meredakkan gejala bukan menyembuhkan , artinya menyembuhkan sendiri yaitu memusnahkan virus yang ada di dalam tubuh. Jadi kesimpulannya obat obat yang diklaim dapat menyembuhkan itu belum tentu benar , meskipun ada kasus yang memang bisa sembuh akibat dari konsumsi obat tersebut , hal itu kembali lagi kepada sistem imun si pasien. 

Jumat, 24 April 2020

Tau Apa Kau Tentang Perempuan?

Buah karya: Eqi Suciati

Angin mengoyakkan
Hujan kikis batangnya
Dia tetap berdiri di sana
Untuk meredam sang norma
Nafsu dunia telah renggut semua
Kebebasan yang menjerit tanpa tiang agama
Mereka hadir, hanya bukti makhluk baru tercipta
Tatanan ilahi macam apa ini?
Nyata dipelupuk mata, yang terjadi cukup memberatkan jiwa
Keutamaan perempuan nyaris sempurna, 
Namun melarut dalam kata ketidak sempurnaan itu 
Seruanya hanya suara bising saja
Katanya....
Yang lemah itu aku
Yang payah hanya aku
Atau mungkin, salah adalah hadirku
Haha
Tau apa kau tentang perempuan?
“Menjadi tiang utama negara, ditelapak kakimu terbentang surga,
denganmu lah nasib bangsa” yang tersenandungkan
Mereka pelindung insan dari genjatan, 
makhluk mulia sepanjang masa
Antara aku dan kamu sama, 
selagi berpegang teguh dan tetap dalam taqwanya
Tersenyumlah...
Aku dan dunia hanya ingin melihat kamu tersenyum saat ini
Karna aku percaya, sekali lagi 
Antara aku dan kamu sama, 
selagi berpegang teguh dan tetap dalam taqwanya

Minggu, 19 April 2020

Kacamata Islam Tentang Jual Beli

Link gambar

Semangat pagi, semoga semuanya selalu di Rahmati Allah SWT. Kita pada dasarnya adalah makhluk sosial artinya tidak bisa terlepas dari kehidupan orang lain. Manusia tidak akan bisa menyelesaikan persoalan hidupnya sendiri. Untuk mencukupi kehidupannya sangatlah butuh orang lain. Salah satu peran yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah ketika saling mencukupi satu sama lain.

Banyak orang yang melakukan jual beli dalam persoalan mencukupi kebutuhannya. Kegiatan ini paling banyak di lakukan di pasar dengan berdagang. Mengenai berdagang ini juga sudah diajarkan oleh Rasul. Oleh sebab itu kebanyakan orang muslimjuga bermatapencaharian dengan berdagang. Tapi apakah mereka berdagang sesuai syariat Islam, atau justru malah sebaliknya.

Nah, untuk kali ini saya akan membahas mengenai hal tersebut. Sebelumnya jual beli itu apa sih? Defiinisi jual beli sebagaimana dikemukakan oleh para ulama memberikan suatu pengertian sekaligus penekanan bahwa istilah jual beli merupakan gabungan dari kata al-bai’ (menjual) dan syira’ (membeli) – karena adanya keterlibatan aktif antara dua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli. Atau dengan kata lain, jual beli merupakan aktifitas yang melibatkan dua belah pihak atau lebih untuk melakukan pertukaran barang dengan cara tertentu, baik pertukaran barang dengan barang (barter) maupun dengan alat tukar (uang).

Dalam definisi tersebut juga terkandung nilai, bahwa jual beli merupakan salah satu proses al-taghayyur al-milkiyah (perubahan kepemilikan) dari pihak penjual kepada pihak pebeli yang bersifat permanen. Oleh sebab itu, jual- beli yang syar’i adalah jual beli secara lepas atau tidak diikat dengan syarat tertentu seperti menjual dalam waktu satu bulan, satu tahun dan lainnya, atau menjual barang dengan syarat si pembeli harus menjual kembali barang tersebut kepada pihak penjual pertama pada waktu yang sudah mereka tentukan.

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang Corona Virus

Sekarang sudah paham kan mengenai jual beli itu sendiri. Lalu bagaimana hukum jual beli? Dimana aktifitas jual beli ini banyak dilakukan oleh ummat manusia, bahkan hampir tidak ada seorangpun di dunia ini yang terbebas dari aktifitas jual-beli, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dasar hukum disyari’atkannnya jual-beli dapat dijumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain;

1.             Dalil al-Qur’an

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا – النساء: 29

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]

2.             Dalil Hadis Nabi:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزار والحاكم

“Nabi saw pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Bazzar dan al-Hakim)

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي

“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” (HR. Al-Baihaqi)

Pembahasan sebelumnya sudah di bahas mengenai pengertian dan hukum jual beli. Namun dalam pembahasan kali ini perlu dikemukakan beberapa prinsip dan etika yang relevan dengan persoalan jual beli. Dengan demikian diharapkan setiap aktifitas jual beli yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Sesuatu yang sesuai tuntunan diharapkan menjadi kegiatan yang menmbulkan manfaat baik.

Larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain.

…وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ …. – رواه مسلم

“….dan janganlah seorang membeli (menawar) sesuatu yang sedang dibeli (ditawar) oleh saudaranya, dan jangan pula ia melamar (wanita) yang sedang dilamar oleh saudaranya….”(HR. Muslim)

Larang menawar barang yang sedang ditawar guna menghindari munculnya kekecewaan, perkelahian dan pertentangan di antara sesama. Sebab orang yang membeli artinya ingin memiliki barang tersebut dan kebutuhkannya terhadap barang tersebut. Namun karena diambil oleh orang lain pada saat terjadinya tawar menawar, menyebabkan tidak didapatkannya. Maka, akan muncul rasa kecewa, marah, bahkan kebencian di antara mereka.

Sesuatu yang diperjual belikan adalah sesuatu yang mubah dan bukan sesuatu yang diharamkan

Dalam hadis Nabi saw. banyak dijelaskan mengenai larangan menjual sesuatu yang diharamkan oleh agama. Larangan memakan hasil penjualannya. Hal ini dapat ditemukan penjelasannya dalam beberapa ayat dan hadis Nabi saw.sebagai berikut;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

“Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda: Allah melkanat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hal tersebut juga berdampak, maka dari itu dalam ayat dan hadis Nabi saw dijelaskan tentang dampak yang akan didapatkan oleh orang yang melakukan jual-beli benda najis, yaitu dosa dan murka Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadis Nabi saw dijelaskan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشَرَةٌ: عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْحُمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرَى لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا – رواه الترميذى وابن ماجة

 “Nabi saw telah melaknat dalam masalah khamar sepuluh golongan; yang memerasnya (produsennya), yang meminta diperskan (pemesan), yang meminumnya (konsumen), yang membawanya, yang meminta diantarkan, yang menuangkannya (pelayan), yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang meminta dibelikan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Baca juga: Tau Apa Kau Tentang Perempuan?

Menghindari praktek perjudian dalam sistem jual beli

Sistem jual beli yang semakin beragam. Saat ini beberapa prakteknya di lapangan terdapat sistem jual beli yang terdapat unsur perjudian. Banyak kita temukan seperti kita membeli sebuah gelang lalu dilemparnya ke botol, dengan jarak yang sudah ditentukan. Ketika gelang itu masuk kedalam botol yang di inginkan, diperolehlah barang yang diinginkan. Namun sebaliknya jika tidak masuk, maka tidak diperoleh pula barang yang diinginkan. Hal ini diharamkan baik berdasarkan ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw, antara lain:

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Ma’idah: 90)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ – رواه أحمد و أبو داود

“Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak membeli) dan  minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dan masih banyak lagi prinsip-prinsip dan etika yang harus diperhatikan sehingga sebuah praktek jual beli menjadi sah sesuai dengan ajaran agama Islam, antara lain; menghindari berbagai bentuk penipuan dan kecurangan (gharar dan al-gasy), tidak transparan (jahalah), menzalimi konsumen/pembeli; seperti menimbun barang (ihtikar) sehingga menyebabkan kelangkaan barang di pasaran dan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya, atau mematok harga dengan sangat tinggi di saat masyarakat sangat membutuhkannya, melakukan praktek yang membahayakan (dharar), praktek yang banyak terjadi dalam sistem MLM (akan diulas dalam pembahasan tersendiri) dan lain sebagainya.

Jual beli merupakan aktivitas yang banyak dilakukan oleh manusia. Dan Jual beli juga suatu cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial. Namun jual-beli juga merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Karena dalam al-Qur’an hadis Nabi dan berbagai kajian fikih persoalan ini dibahas dengan jelas. Dalam banyak hadis, Rasulullah saw menjelaskan tentang penting dan keutamaan persoalan ini, antara lain dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ – رواه الترمذى

“Dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ – رواه البخارى

“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya),dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari). eqi.suci_


Rabu, 08 April 2020

Pesan Teruntuk yang Lolos SNMPTN

Pesan buat yg lolos,
Selamat yaah kak, jangan sombong di atas langit masih ada langit, tetap rendah hati ☺️

Yang belum lolos,
Tetap semangat kak, kata peribahasa 'banyak jalan menuju roma', jangan patah hati, ingat selain kamu mungkin ada hati yg lebih hancur ☺️
 
Pernah merasakan senangnya diterima dan sakitnya ditolak. @eqi.suci_

Mengenal Lebih Jauh Tentang Corona Virus

Samakah Covid-19 dengan Corona Virus?   Covid-19 merupakan masih satu golongan/famili virus dengan Coronavirus. Anggota anggota Coron...